33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang Daging

    33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang Daging

    SURABAYA - Seorang pedagang daging dibekuk Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran jadi kurir barang  haram jenis sabu-sabu.

    Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (17/10/2022) mengatakan, tersangka berinisial MB (26) warga Wonosari Surabaya. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi perantara (kurir) narkoba jenis sabu-sabu.

    “Gerak gerik tersangka yang menyambi jadi perantara narkoba, sudah lama menjadi target operasi pengintaian, ” katanya.

    Dalam penangkapan pelaku, lanjut kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, di Pasar Jalan Prabowo, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

    “Tersangka, diamankan barang bukti berupa, 33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan berat total 87, 74 gram beserta bungkusnya, ” jelasnya.

    Masih kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, selain sabu sabu, Polisi juga mengamankan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 (tiga) gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrup plastik, 2 (dua) buah dompet warna hijau, HP beserta alat hisap sabu/bong.

    “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku, bahwa tersangka menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama SL (DPO), " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi FKM UNAIR dan BPBD Jatim Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Sinergi dan Kesiapan Babinsa Ditingkatkan Lewat Jam Danramil
    Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Mia Amiati Bentuk Hutan Asuh
    Peduli Keamanan, Babinsa Pucang Sewu Gaungkan Komsos di Wilayah Binaan

    Ikuti Kami