Malang - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim), serta PT. Palawi Risorsis selaku anak perusahaan Perhutani, melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun). Selasa (29/10/2024).
Naskah MoU tersebut ditandatangani Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA , CSSL., Kadivre Perhutani Jatim, Wawan Triwibowo, S.Hut., MP., dan Direktur Utama PT. Palawi Risorsis, Tedy Sumarto.
Penandatangan MoU yang digelar di wisata air terjun Coban Rondo, Malang, itu di ikuti oleh segenap Administratur KPH Perhutani, segenap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur dan disaksikan oleh Direktur Operasional (Dir-Ops) Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto.
Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya sudah ada dan berlaku selama dua tahun.
"Sehingga pada hari ini dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama, karena masa berlakunya sudah berakhir, " ujar Kajati Jatim yang terkenal tegas dalam pemberantasan korupsi ini.
Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan dengan adanya perjanjian ini, Perum Perhutani Divre Jatim maupun PT. Palawi Risorsis, dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Kejati Jatim untuk mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, Kadivre Perhutani Jatim menjelaskan bahwa menjaga, merawat dan melindungi kawasan hutan beserta seluruh aset yang ada yang merupakan kekayaan negara guna dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat bukanlah hal mudah.
"Diperlukan dukungan dari berbagai pihak terutama dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan dalam upaya mendapatkan dukungan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menggelar Acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Jawa Timur, " ujar Wawan Triwibowo.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
“Diharapkan mampu memperkuat Perhutani Divisi Regional Jawa Timur maupun PT. Palawi Risorsis dalam menghadapi potensi persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang mungkin muncul kedepannya, ” ujar Wawan.
Direktur Operasi Perum Perhutani Natalas Anis Harjanto dalam kesempatan itu menyampaikan, penandatanganan MoU ini menjadi kesempatan untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Sebagai perusahaan BUMN yang diberi tugas dalam mengelola hutan negara yang melibatkan masyarakat desa hutan dalam pelaksanaannya, maka perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kami dalam mengelola hutan negara, khususnya dalam bekerjasama dengan masyarakat desa hutan, ” tutur Anis.
Usai penandatanganan MoU, dilakukan penanaman pohon bertemakan "Menanam pohon, untuk kehidupan, " dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti penanaman oleh Kajati Jatim, Kadivre Perhutani Jatim, dan Direktur Utama PT. Palawi Risorsis.@Red.