Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor 21 TKP di Surabaya

    Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor 21 TKP di Surabaya

    SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya. 

    Dari lima pelaku yang ditangkap adalah MR (21), R (34), D (41), AR(43),  dan RF(21), yang kelimanya warga Benowo Surabaya.

    Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu (19/5).

    Saat itu anggota mencurigai seorang pria MR mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.

    Saat tersangka MR diberhentikan polisi, Tak lama kemudian ada korban SM, (44), keluar rumah berteriak motornya hilang.

    Tersangka MR lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

    "Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, " ujarnya, Kamis (6/6/2024).

    Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor. 

    Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.

    "Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya, " ungkapnya.

    MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

    "Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman, " terangnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda. 

    Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, " tegasnya.

    Sementara itu, tersangka MR mengaku sebelum melakukan pencurian motor keliling mencari sasaran bersama temannya. 

    Ia kemudian turun jalan kaki untuk mencuri motor yang diparkir tanpa pengawasan.

    "Kebanyakan di minimarket yang gak ada jukirnya dan motor yang magnetnya gak ketutup. Terus dirusak pakai kunci T, " ucapnya.

    Motor sasaran pencurian kebanyakan motor jenis Honda Beat, Honda Scoopy dan Honda Vario. Kemudian motor curian dijual ke seseorang di wilayah Wonokusumo.

    Motor laku Rp 2 juta. Setiap dapat terus hubungi dan dijual di daerah Wonokusumo, " tuturnya.

    Uang hasil penjualan oleh tersangka, digunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian main judi online.

     "Sehari-hari awalnya jadi sopir terus berhenti. Mencuri motor pakai sarana kunci T diajari teman tahun 2018 lalu, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI - Polri Melalui Olahraga...

    Artikel Berikutnya

    TK Kartika IV-90 Gelar Acara Pelepasan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Sinergi dan Kesiapan Babinsa Ditingkatkan Lewat Jam Danramil
    Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Mia Amiati Bentuk Hutan Asuh
    Peduli Keamanan, Babinsa Pucang Sewu Gaungkan Komsos di Wilayah Binaan

    Ikuti Kami