SURABAYA - Sempat viral di Media sosial (Medsos), bahwa di Kota Surabaya telah terjadi pembobolan beberapa sekolah yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal dengan kerugian pihak sekolah kehilangan uang dan laptop.
Berbekal dengan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP dan penyelidikan melaui saksi-saksi sekitar serta menganalisa CCTV yang ada di lokasi dan mengumpulkan barang bukti yang ada.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada 4 orang tersangka, diantaranya berinisial CT (21) warga Jl. Tembok Dukuh, AMH (21) warga Perumahan Bukit Palma, Pakal, MY (17) warga Banyu Urip dan Nm (21) warga asal Bringin Harapan Surabaya.
Dari keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana , menjelas ke-4 tersangka tersebut telah melakukan 10 kali pembobolan sekolah di daerah Surabaya dan 3 kali di Sidoarjo.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mereka bersama sama melakukan hunting atau survei mencari sasaran, ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru, ” jelas Mirzal, Kamis (03/03/2022).
Kemudian, Mirzal menyampaikan ketiganya ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda, tersangka AMH ditangkap didaerah Pakal saat perjalanan pulang kerumahnya, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi baru yang mengarahh terhadap 2 tersangka lainnya yaitu CT dan MN yang sedang berjalan-jalan ke Mall Tungan Plaza Surabya.
Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya di parkiran motor Mall Tunjungan Plaza untuk memintai keterangan lebih lanjut. Hasil dari keterangan para tersangka, barang bukti hasil dari kejahatannya telah disimpan di sebuah kamar hotel yang disewanya didaerah Surabaya.
“Selanjutnya, kami melakukan pengeledahan dikamar yang mereka tunjuk dan ketika kami melakukan pengeledahan di kamar hotel tersebut, kami juga mengamankan tersangka lainnya atas nama berinisial MY beserta barang bukti yang ada didalam kamar tersebut, ” lanjut Kasatreskrim .
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 2 unit motor Honda Beat dan CBR 150R sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 hand phone 1 unit proyektor merk acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan kenakan pasal 363 KUHP, ” pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. (a.f/jon)